Beredar Pernyataan soal Kasus Jilbab SMA N 1 Banguntapan, LBH PP Muhammadiyah: Itu hanya Ulah Oknum
Pihaknya serasa dibenturkan dengan kelompok lain dalam persoalan isu SARA ini. Karena sejatinya, unggahan itu bukan dari mereka dan rekan-rekan di Yogyakarta tidak ada yang merilis seperti itu.
Berkaitan dengan rilis yang mengatasnamakan LBH belum akan ada upaya yang dilakukan karena dampaknya juga belum masif dan signifikan. Sehingga pihaknya masih sebatas klarifikasi dan permintaan agar yang bersangkutan meminta maaf.
Terkait langkah hukum, pihaknya masih belum melangkah sejauh itu. Pihaknya masih menunggu dampaknya di masyarakat apakah akan meluas atau tidak.
Taufik menandaskan berkaitan dengan peristiwa pemaksaan jilbab tersebut, LBH PP Muhammadiyah saat ini tidak campur tangan. Mereka saat ini tidak sedang menangani persoalan pemaksaan pemakaian jilbab di SMA N 1 Banguntapan.
"Kalau kami tidak menangani maka kami tidak mungkin pihak mengeluarkan pernyataan berkaitan dengan hal tersebut. Nanti malah salah," ujarnya.
Kendati demikian, Taufik menandaskan jika penggunaan jilbab adalah hak asasi dari warga negara Indonesia (WNI) baik itu siswa ataupun warga biasa. Dan tidak boleh ada pemaksaan dalam hal tersebut.
Kalau memang yang bersangkutan tidak mau maka jangan dipaksa kecuali itu memang ada aturan wajib di sekolah tersebut yang menyatakan sanggup dan akan mengikuti aturan di sekolah tersebut.
"Jika tidak ada aturan yang mewajibkan maka itu jangan dipaksakan. Karena itu bertentangan dengan kebebasan bernegara. Itu menurut kami,"ujar dia.
Editor: Ainun Najib