get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Kulonprogo, 2 Motor Tabrakan Tewaskan 1 Orang

Berkas Kasus Penyelundupan 78 Anjing Dinyatakan Lengkap, Perkara segera Disidangkan

Kamis, 19 Agustus 2021 - 18:03:00 WIB
Berkas Kasus Penyelundupan 78 Anjing Dinyatakan Lengkap, Perkara segera Disidangkan
Anjing (Foto: Indra Siregar/iNews)

KULONPROGO, iNews.id – Kasus penyelundupan 78 ekor anjing yang dibongkar Polres Kulonprogo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Wates.

“Berkasnya sudah P21 (lengkap) tetapi belum tahap kedua, menunggu kesiapan kejaksaan,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Kamis (19/8/2021). 

Kasus penyelundupan anjing ini digagalkan penyidik Reskrim pada bulan Mei lalu. Saat itu polisi yang tengah melakukan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat menemukan mobil pikap yang membawa anjing di wilayah Temon. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas akhirnya menetapkan dua tersangka Sug (40) warga Jakarta Timur, dan SRD (48) warga Sragen, Jawa Tengah. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti terkendala kasus Covid-19 di Rutan Kelas IIB Wates.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut