Berkas Korupsi Kasus IMB Royal Kedhaton Dilimpahkan di PN Yogyakarta
YOGYAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan korupsi suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mulai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Berkas yang sudah masuk di PN Yogyakarta dengan terdakwa Oon Nusihono (ON) yang menjabat Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan membenarkan adanya berkas kasus korupsi yang dilimpahkan ke PN Yogyakarta. Berkas ini masuk di PN Yogyakarta hari Kamis 11 Agustus lalu dengan terdakwa ON.
"Sudah masuk di PN Yogyakarta, kemarin Kamis 11 Agustus. Langsung dari KPK,” katanya, Senin (15/8/2022).
Heri mengatakan, setelah berkas diterima Pengadilan Negeri Yogyakarta langsung menyiapkan majelis hakim. Saat ini majelis sudah terbentuk yang akan menangani persidangan yang akan dilaksanakan pada Senin (22/8/2022).
"Sudah dijadwalkan, sidang perdana akan digelar pada Senin tanggal 22 Agustus 2022," ujarnya.
Dalam berkas yang ada, ON akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Pasal ini lebih kepada perbuatan menyerahkan uang. Hal ini dilakukan untuk memudahkan izin pendirian bangunan apartemen Royal Kedhaton yang ditangani PT Orient Java Property, tentang izin IMB," katanya.
Kasus korupsi ini terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh ON untuk mengurus apartemen izin Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Sementara lawasan ini sudah ditetapkan sebagai kawasan Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Perizinan ini ditindaklanjuti oleh Wali Kota Haryadi Suyuti dan diterbitkan surat rekomendasi. Proses perizinan ini sudah dilakukan sejak 2019 sampai 2021. Saat itu Haryadi diduga menerima uang secara bertahap yang diterima melalui tangan kanannya.
Editor: Kuntadi Kuntadi