Berkedok Usir Makhluk Halus, Pria di Bantul Cabuli Anak Gadis
Saat di kamar itulah, pelaku meminta korban melepas baju untuk diganti dengan kain mori. Namun melihat tubuh korban, timbul niat bejat pelaku, sehingga dengan dalih ritual gadis itu disetubuhi.
“Setelah itu korban diminta memakai baju dan keluar kamar,” katanya.
Ayah korban kemudian menanyakan ritual apa yang dilakukan di dalam kamar. Saat itulah dikatakan kalau tubuhnya digerayangi, dilepas bajunya dan disetubuhi oleh pelaku. Mendengar itu ayah korban kaget dan marah kepada pelaku. Mengetahui hal itu, tersangka berusaha kabur, namun dapat ditangkap dan dilaporkan kepada Polsek Minggir.
“Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 290 tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi