Bermain Petasan, 3 Bocah di Bantul Alami Luka Bakar
Kamis, 22 April 2021 - 21:18:00 WIB
“Jangan bermain petasan, itu sangat berbahaya,” katanya.
Polisi akan terus melakukan sosialisasi bahaya bermain petasan. Tidak hanya membahayakan diri sendkri, namun juga membahaykan orang lain dan bisa memicu kebakaran. Memperjualbelikan petasan juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi