Berusaha Kabur, Pencuri Dihakimi Warga saat Larikan Motor Curian di Kulonprogo
Jumat, 08 Oktober 2021 - 08:58:00 WIB

Saat itulah warga menemukan sepeda motor tersebut dikendarai seorang pria saat melintas di dekat Puskesmas Panjatan I. Warga kemudian melakukan penangkapan dan melakukan main hakim sendiri. Beruntung polisi segera datanag dan mengamankan pelaku ke Polsek Panjatan.
“Jadi saat parkir itu, kunci sepeda motornya tidak dilepas, beruntung tidak berselang lama pelaku berhasil ditangkap,” kata Jefry.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pelaku masih menjalani pemeriksaan, di Polsek Panjatan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi