BNNP DIY Ungkap Peredaran Narkotika, Tangkap Tersangka dengan Barang Bukti 1 Kilogram Ganja
YOGYAKARTA, iNews.id – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Yogyakarta. Petugas mengamankan MKB (21) warga Mergangsan, Yogyakarta dengan barang bukti satu kilogram ganja.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi di masyarakat adanya peredaran gelap narkoba di Yogyakarta. Berbekal informasi inilakukan petugas melakukan penyelidikan secara undercover, surveilance, eliciting dan profiling target.
“Dari situlah mengarah kepada keterlibatan MKB dan dilakukan penangkapan di rumahnya,” kata Andi, Selasa (22/3/2022).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu kilogram ganja, alat komunikasi, buku tabungan dan kartu ATM. Selain itu juga ada timbangan digital dan alat kemas ganja.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku membeli dari BL yang ada di Sumatera Utara. Ganja ini dibeli seharga Rp6 juta dan dikirimkan melalui paket, setelah uangnya ditransfer ke rekening.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk memburu pelaku lain,” katanya.
Di Yogyakarta, barang itu dijual lagi seharga Rp7 juta dengan cara mengemas ke dalam paket-paket kecil seharga Rp500.000. sasarannya mahasiswa dan pelajar yang ada di Yogyakarta dan sekitarnya.
“Dia sudah mengedarkan sejak 2021, empat kali pembelian sudah habis diedarkan,” katanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara da denda Rp10 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi