Kejari Bantul Musnahkan Barang Bukti Kejahatan yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

BANTUL, iNews.id – Kejaksaan Negeri (kejari) Bantul memusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang-barang yang dimusnahkan berupa senjata tajam, senjata api, hingga psikotropika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Suwandi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat Putusan dari Pengadilan Negeri Bantul yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu juga untuk memutus rantai peredaran psikotropika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bantul.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya, Selasa (22/3/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari Tindak Pidana Umum Narkotika dan obat-obatan terlarang sebanyak 24 perkara, Undang -undang Kesehatan sebanyak 73 perkara, Perlindungan anak sebanyak 4 perkara, Undang-undang darurat 18 perkara, Kasus Perjudian 3 perkara dan Oharda 38 perkara yang mana perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk periode tahun 2021.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan berupa 17 senjata tajam, 3.774 butir pil, Pil Undang-undang Kesehatan sebanyak 45.470 butir, sabu-sabu 3,8 gram, ganja 0,38 gram, tembakau gorilla 156,57 gram, alat komunikasi 40 buah. Selain itu juga ada satu senjata api, satu air sofgun, lima lembar uang palsu, tiga alat perjudian, dan miras 529 botol.
Editor: Kuntadi Kuntadi