Musnahkan Barang Bukti, Polda DIY Bakar Ganja Seberat 81 Kilogram
SLEMAN, iNews.id – Polda DIY memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 81 kilogram. Ganja ini dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman mapolda DIY, Selasa (22/3/2022).
“Ini adalah ganja yang menjadi barang bukti kasus peredaran ganja lintas provinsi pada bulan Desember 2021 lalu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo, Selasa (22/3/2022).
Ganja ini dikemas dalam 64 bungkus, yang dilapisi dengan lakban. Pemusnahan ini dilakukan dengan mendasarkan pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana barang bukti ganja yang disita untuk dimusnahkan.
“Ini menjadi bagian transparansi penanganan narkotika, dan benar-benr dimusnahkan,” katanya.
Ganja ini disita dari beberapa tersangka dalam jaringan pengedar ganja di Aceh, Medan, Bandung, Bogor dan Yogyakarta. Polda DIY dari pendalaman juga berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh pada 3 Februari 2022.
“Sebelum pemusnahan ini, polisi sudah membakar ladang ganja seluas dua hektare. Izin pemusnahan juga sudah didapat dari Kejaksaan Gayo Luwes,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi