Bobol Bengkel Kayu, Pencuri Ditangkap Gondol Alat Pertukangan
Senin, 01 November 2021 - 15:30:00 WIB
“Saya takut pak, makanya saya simpan dan akan dijual setelah aman,” kata PN.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya perupa pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi