get app
inews
Aa Text
Read Next : Prajurit TNI Tewas Dibunuh Residivis di Resto Wonosobo, Begini Kronologinya

Bobol Minimarket di Bantul, 2 Residivis Ditangkap Polisi

Senin, 25 Januari 2021 - 17:02:00 WIB
Bobol Minimarket di Bantul, 2 Residivis Ditangkap Polisi
Polsek Sedayu Bantul amankan dua residivis dalam perkara pencurian minimarket. (foto: iNews.id/Trisna Purwokoa)

 
“Pelaku mencuri karena terdesak kebutuhan,” katanya. 

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain mengamankan kedua pelaku, petuga juga menyita barang bukti berupa gunting obeng, dua sepeda motor, rokok, karung, handphone dan uang hasil pencurian.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut