Bobol Minimarket di Bantul, 2 Residivis Ditangkap Polisi
Senin, 25 Januari 2021 - 17:02:00 WIB

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain mengamankan kedua pelaku, petuga juga menyita barang bukti berupa gunting obeng, dua sepeda motor, rokok, karung, handphone dan uang hasil pencurian.
Editor: Kuntadi Kuntadi