Bobol Toko Swalayan, Komplotan Pencuri Asal Bantul Ditangkap Polisi
Jumat, 16 Desember 2022 - 19:00:00 WIB
“Selain tersangka, kami juga amankan barang bukti kendaraan dan uang tunai,” katanya.
Sementara itu salah satu pelaku, PS mengakui telah melakukan pencurian di toko tersebut. Mereka terdesak kondisi ekonomi. Agar aksinya lancar kawanan ini juga membawa jimat setiap beraksi.
“Kami selalu membawa jimat agar aksinya lancar,” katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimak lima tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi