Bongkar Jaringan Pengedar Lintas Provinsi, Polda DIY Temukan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Senin, 22 Agustus 2022 - 12:45:00 WIB

Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto mengatakan barang bukti yang berhasil mereka amankan dan musnahkan merupakan barang bukti terbesar dalam 15 tahun terakhir. Perlu perjuangan panjang untuk dapat menemukan ladang ganja ini.
"Rekan-rekan Ditresnarkoba harus berjalan kaki selama 7 jam untuk mendapatkan ladang ganja ini," ujar dia.
Para tersangka akan dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman penjara 4-12 tahun.
Editor: Kuntadi Kuntadi