get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Korupsi Dana JKN Rp3,3 Miliar, 3 Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan

BPJS Kesehatan Angkat Bicara soal Korban Klitih Terpaksa Pulang dari RS akibat Biaya

Rabu, 18 Januari 2023 - 19:30:00 WIB
BPJS Kesehatan Angkat Bicara soal Korban Klitih Terpaksa Pulang dari RS akibat Biaya
BPJS Kesehatan angkat bicara soal korban klitih yang terpaksa pulang dari rumah sakit akibat biaya. (Foto: Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara soal korban klitih yang terpaksa pulang dari rumah sakit karena tidak memiliki biaya operasi. BPJS Kesehatan tidak mencover pembiayaan karena yang bersangkutan merupakan korban penganiayaan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo menegaskan bahwa sistem penjaminan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur jelas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam peraturan presiden tersebut pada pasal 52 angka 1 (satu) huruf r tercantum landasan mereka mengapa tidak tercover BPJS Kesehatan.

"Dalam peraturan tersebut menyebutkan pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang termasuk dalam pelayanan yang tidak dijamin oleh Program JKN," tutur dia, Rabu (18/1/2023) malam.

“Pengobatan akibat penganiayaan tidak dijamin. Semua penjaminan manfaat Program JKN sudah diatur termasuk juga manfaat apa yang tidak dijamin. Tercantum jelas dalam Perpres 82 Tahun 2018 pasal 52,” ujar Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo menegaskan, apabila layanan yang dibutuhkan peserta bukan termasuk layanan yang tidak dijamin sebagaimana termaktub dalam peraturan presiden tersebut, maka BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prabowo menegaskan jika layanan yang dibutuhkan memang termasuk hal-hal yang bisa mereka  jamin, maka pihaknya akan menjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya mengimbau pada peserta untuk terus waspada dan berhati-hati. 

"Kami juga menghimbau terus memastikan kepesertaannya aktif agar bisa mengakses layanan kesehatan saat sakit,” ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut