get app
inews
Aa Text
Read Next : 25.964 Mahasiswa Terima Bantuan KIP Kuliah Rp171,3 Miliar dari Kemenag

BPKH Salurkan Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu

Minggu, 31 Oktober 2021 - 21:33:00 WIB
BPKH Salurkan Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyerahkan beasiswa pendidikan kepada Lazismu. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan beasiswa pendidikan kepada mahasiswa di Indonesia. Untuk tahap awal disalurkan beasiswa Sang Surya kepada 62 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). 

Beasiswa Sang Surya ini merupakan implementasi dari Program Kemaslahatan BPKH bekerja sama dengan LAZISMU. Program ini dirancang untuk memberikan bantuan SPP Semester melalui Mitra Kemaslahatan LAZISMU Pusat.

“Program beasiswa ini merupakan permulaan yang diberikan kepada 62 mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Jakart dan Yogyakarta,” kata Anggito Abimanyu, Jumat (29/10/2021). 

Program beasiswa ini merupakan terobosan Program Kemaslahatan BPKH agar dapat langsung dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Ke depan program serupa dapat terus dikembangkan dengan menggandeng mitra kerja sama yang lain.

BPKH bertindak sebagai pihak yang menyediakan pendanaan yang bersumber dari Alokasi Dana Kemaslahatan BPKH. Sedangkan LAZISMU Pusat bertindak sebagai koordinator program yang menyiapkan panduan mulai dari teknis pelaksanaan, kelengkapan formulir, dan monitoring evaluasi program Sang Surya BPKH- LAZISMU.

Fakultas yang ditunjuk di Perguruan Tinggi Muhammadiyah bertindak sebagai pelaksana program meliputi seleksi, menetapkan, menyalurkan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan perkembangan akademik mahasiswa penerima beasiswa. Fakultas calon penerima berasal dari Fakultas Pendidikan Agama Islam dan Ekonomi Syariah. 

“Selain berprestasi dengan IPK Minimal 3,25 pemberian beasiswa ini diutamakan berasal dari keluarga tidak mampu seperti fakir, miskin, mualaf, gharimin, dan sabilillah, dengan bukti surat keterangan tidak mampu dari pihak terkait,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut