Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta di Jogja Ditangkap Polisi
Kamis, 06 Mei 2021 - 14:52:00 WIB
Setelah ditinggal, ada warga yang mendengar suara tangisan bayi dan menemukan bayi tersebut. Penemuan bayi ini kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan petunjuk dari popoknya, sehingga dilakukan koordinasi dengan Puskesmas Jetis dan tersangka diamankan.
Pelaku akan dijerat Pasal 76B jo Pasal 77B UU RI NO 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 305 jo Pasal 307 KUHP tentang Penelataran anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi