Bule Italia Jadi Korban Penipuan Sepasang Kekasih, Modus Berburu Barang Antik
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi kedua pelaku berada di Pekanbaru. Polisi langsung memburu keduanya dan berhasil menangkap pada 2 Februari lalu dan membawa pulang ke Sleman.
“Kami tangkap di Pekanbaru dan keduanya kami bawa ke Sleman,” kata Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Hariyanto.
Dalam aksinya, kedua pelaku berbagi peran dalam pemerasan. S merupakan eksekutor sedangkan RB membantu dalam aksi jahatnya. Sedangkan yang yang dikirimkan sudah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun dan 4 tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi