get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Terkini di Yalimo Papua Masih Mencekam usai Kerusuhan, Ratusan Warga Mengungsi

Buntut Unggahan Rasisme Ruhut Sitompul, Penyidik Polda Metro Segera Panggil Saksi

Jumat, 13 Mei 2022 - 17:55:00 WIB
 Buntut Unggahan Rasisme Ruhut Sitompul, Penyidik Polda Metro Segera Panggil Saksi
Polda Metro Jaya tengah menangani kasus unggahan rasisme Politikus PDIP Ruhut Sitompul. (Foto : ist)

Sementara itu, secara terpisah Ruhut mengaku akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Dia pun mengaku siap jika ke depan ada pemanggilan atas dirinya. 

"Oh iyalah siap, aku siap (kalau dipanggil) aku akan jelasin semuanya," kata Ruhut, Kamis (12/5/2022).

Untuk diketahui, Ruhut dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M S Keliduan, karena unggahannya dianggap rasis. 

Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Adapun Ruhut dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut