Bunuh 2 Perempuan Muda, Pria Kulonprogo Divonis Pidana Seumur Hidup

KULONPROGO, iNews.id - Nurma Andika Fauzy (22) warga Pengasih Kulonprogo dijatuhi pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, karena membunuhTakdir Sunariati, penyandang disabilitas. Sebelumnya, terdakwa divonis pidana 11 tahun penjara karena membunuh Dessy Sri Diantary.
Sidang dengan agenda putusan ini dilaksanakan secara daring. Majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa bersidang dari PN Wates. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awan Prastyo Luhur dan Evi Nurul Hidayati dari Kejari Wates sementara terdakwa dari Rutan Kelas IIB Wates.
“Terdakwa secara sah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana dengan dijatuhi pidana pejara seumur hidup,” kata Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei, Senin (28/3/2022).
Terdakwa sebelumnya telah dijatuhi pidana 11 tahun penjara karena membunuh dessy Sri Diantary di. Dengan adanya dua vonis ini maka terdakw aharus menjalani masa pidana seumur hidup.
“Hukuman yang berlaku benar-benar seumur hidup sampai mati di penjara, sedangkan vonis pertama tidak berlaku,” katanya.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Ardi Suryanto mengatakan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. Sesuai fakta yang muncul di persidangan, jaksa menyimpulkan sudah cukup bukti untuk menjerat dengan pembunuhan berencana.
“Kami tetap dengan tuntutan kami awal berupa pidana seumur hidup karena sudah cukup alat bukti,” katanya.
Dalam persidangan terungkap motif terdakwa membunuh korban untuk menguasai harta bendanya. Terdakwa memberikan minuman bersoda yang dicampur dengan obat sakit kepala. Dalam kondisi tidak sadar, korban dibenturkan ke lantai.
Editor: Kuntadi Kuntadi