Buronan Sejak 2016, Koruptor Dana Gempa Bantul Ini Ditangkap di Hotel
YOGYAKARTA, iNews.id -Kejati DIY berhasil menangkap Lilik Karnaen (64) buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekons) pasca gempa. Lilik ditangkap di Bandung, Jawa Barat Selasa (19/10/2021) pukul 05.30 WIB.
Penangkapan Lilik Karnaen ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 188 K/pidsus/2013 tanggal 10 Juli 2014.
Dia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) per 21 Desember 2016. Dalam penangkapan itu Kajati DIY dibantu Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung. Selanjutnya Lilik Karnaen dibawa ke Yogyakarta.
"Lilik Karnaen sampai di Kejati DIY pukul 15.21 WIB menggunakan mobil dengan pengawalan cukup ketat, " kata Plt Kejati DIY, Tanti A Manurung, Selasa (19/10/2021) sore.
Tanti menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Lilik Karnaen, selaku Tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di DIY bersama-sama dengan Lurah Desa Dlingo saat itu, Juni Junaidi pada bulan Juni 2007 sampai bulan Agustus 2007 melakukan pemotongan dana bantuan program rehab rekons yang diterima 315 warga Dlingo. "Dari pemotongan itu terkumpul uang sebesar Rp911.250.000, " ujarnya.
Editor: Ainun Najib