Butuh Uang untuk Periksa Anak dan Bayar Utang, Teknisi Tower Curi Kabel Feeder
Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan mengatakan, kasus pencurian kabel feeder ini terjadi pada 23 Desember 2021 lalu. Dari laporan yang ada peyugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.
“Total ada empat tersangka yang kami amankan, salah satunya teknisi tower yang mengetahui teknis kabel ini,” katanya.
Selain mengamankan empat pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa potongan kabel, kunci pas, rompi seragam, handphone mobil dan motor. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP jo 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Pengakuan mereka baru satu lokasi di Kulonprogo, tetapi ada juga di Sleman dan Bantul,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi