Capaian PBB-P2 Baru 46,7 Persen, Pemkot Yogyakarta Maksimalkan Layanan Jemput Bola

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memiliki layanan jemput bola untuk memudahkan masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo. Pajak ini harus dibayarkan sebelum 30 September agar tidak terkena denda.
“Jemput bola ini untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak agar tidak dikenakan denda," kata Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya saat meninjau kegiatan di Balai Kreasi RW 6 Kelurahan Pandeyan dan Asrama Mahasiswa Provinsi Kepri Kelurahan Sorosutan Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, layanan jemput bola ini juga untuk menghindari denda. Karena jika dibayarkan setelah jatuh tempo akan kena denda dua persen per bulan dari ketetapan pajak dengan denda maksimal 48 persen.
Kegiatan pekan pembayaran PBB ini rutin dilakukan di wilayah-wilayah atau rukun warga (RW) secara bergilir. Tujuannya untuk mendekatkan dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.
"Sejauh ini antusias masyarakat di wilayah cukup tinggi walaupun pembayaan secara elektronik juga bisa dilakukan namun pembayaran secara langsung ternyata lebih efektif," katanya.
Dia berharap, masyarakat tumbuh lebih kuat dan rutin melakukan pembayaran pajak. Setiap pajak yang dibayarkan akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Kota Yogyakarta.
Editor: Kuntadi Kuntadi