get app
inews
Aa Text
Read Next : Berhubungan Intim dengan Pria Dikenal Lewat Facebook, Wanita di Musi Rawas Kehilangan Motor

Capres Fiktif Nurhadi Dikenai Wajib Lapor Gara-gara Unggah Status Negatif KRI Nanggala

Rabu, 28 April 2021 - 20:31:00 WIB
 Capres Fiktif Nurhadi Dikenai Wajib Lapor Gara-gara Unggah Status Negatif  KRI Nanggala
Tangkapan layar Nurhadi meminta maaf karena membuat status konyol terkait tragedi tenggelamnya KRI Nanggala-402.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak tersangkut kasus hukum. Terlebih lagi, peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402 merupakan peristiwa duka. Prajurit yang gugur merupakan prajurit terbaik bangsa. Sehingga perlu ada rasa simpati terhadap keluarga korban.

Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Berdasarkan Instagram Infokomando, terlihat status Nurhadi yang terkait dengan kapal selam yang dipermasalahkan lengkap dengan foto yang bersangkutan. Ada pula tayangan Nurhadi menyampaikan permintaan maaf atas statusnya itu.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut