Penyelenggara Tes Covid-19 di Jogja Wajib Sediakan Ruang Isolasi

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemkot Yogyakarta akan mewajibkan institusi penyelenggara tes Covid-19 menyediakan ruang isolasi sementara. Ini berlaku mulai dari penyelenggara rapid test antigen, swab PCR, hingga GeNose
"Aturan berisi kewajiban penyediaan ruang isolasi sementara tersebut ditargetkan dapat ditetapkan pekan depan untuk selanjutnya disosialisasikan kepada penyelenggara tes Covid-19,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu (28/4/2021).
Menurut dia, masih ada penyelenggara tes Covid-19, khususnya yang bersifat mandiri seperti laboratorium atau layanan drive thru yang sama sekali tidak memiliki ruang isolasi sementara apabila menemukan kasus positif.
“Warga yang dinyatakan positif Covid-19 pun merasa kebingungan harus bertindak seperti apa,” lanjut Haryadi yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Yogyakarta.
Penyelenggara tes Covid-19, lanjut dia, terkesan hanya memberikan pelayanan untuk pengetesan saja tanpa memiliki prosedur apabila menemukan warga yang dinyatakan positif Covid-19.
Haryadi khawatir, kondisi tersebut rentan meningkatkan potensi penularan kasus Covid-19, karena pasien terkonfirmasi positif masih bisa berjalan-jalan dengan leluasa. "Apalagi jika mereka tidak merasakan gejala apapun dan merasa sehat," katanya.
Dengan adanya kewajiban penyelenggara tes Covid-19 untuk menyediakan ruangan isolasi sementara, maka Haryadi berharap, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 bisa mendapat penanganan yang lebih baik dan puskesmas pun bisa melakukan tracing kasus.
"Nantinya, penyelenggara tes Covid-19 diwajibkan melapor ke help desk Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta apabila menemukan kasus positif dan pasien pun bisa ditangani dengan prosedur medis yang benar. Apakah perlu dirujuk ke rumah sakit atau cukup menjalani isolasi mandiri," katanya.
Editor: Ainun Najib