get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Siap Bangun Sistem Pelaporan Kasus Keracunan MBG seperti Saat Pandemi Covid-19

Catat, 6 Aktivitas Utama Ini Butuh Sertifikat Vaksin

Selasa, 10 Agustus 2021 - 09:58:00 WIB
 Catat, 6 Aktivitas Utama Ini Butuh Sertifikat Vaksin
Sertifikat vaksin akan digunakan untuk sejumlah aktivitas utama.   (Foto Ilustrasi : Dok SINDOnews)

Nantinya setiap orang yang mau masuk ke lokasi dan aktivitas tersebut, harus ada proses skrining untuk menentukan apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak.

"Kalau yang sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin. Sama seperti kita masuk ke restoran, ada daerah perokok dan tidak perokok, bisa dibayangkan seperti itu," katanya lagi. 

"Jadi, kalau misalnya area yang sudah divaksin, mungkin satu mejanya bisa berempat, bisa selamanya buka masker. Tapi yang belum vaksin, mungkin harus satu meja berdua dan ditaruh di ruang terbuka," tutur Menkes Budi. 

Hal tersebut, kata Menkes, akan diatur untuk keenam aktivitas utama. Dia mengharapkan dengan adanya pilot project tersebut, protokol kesehatan ini tak hanya dimiliki pemerintah tapi juga dimiliki pesertanya yaitu asosiasi. 

"Jadi, bisa dilakukan tindakan pengamanan insentif dan disinsentif yang dilakukan oleh asosiasi dan anggotanya sehingga pengawasan lebih efektif karena dilakukan asosiasi dan pemerintah," kata Menkes Budi.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut