get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Menuju Kopi Klotok Jogja, Destinasi Kuliner dengan Nuansa Pedesaan

Cegah Kasus Hukum, Polresta Yogyakarta Kembangkan Program Polsek Ramah Anak

Senin, 11 Juli 2022 - 21:22:00 WIB
Cegah Kasus Hukum, Polresta Yogyakarta Kembangkan Program Polsek Ramah Anak
Wakapolresta AKBP Fahmi Arifianto mengenalkan Polsek Sahabat Anak dalam workshop di Yogyakarta. (foto: antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Polresta Yogyakarta memperluas program rintisan Polsek Ramah Anak. Program ini untuk melindungi anak agar jangan sampai terjerat kasus pidana. 

Program Polsek Ramah Anak ini, sudah berjalan di Polsek Kotagede dan Polsek Gondokusuman. Nantinya akan dilakukan ke beberapa Polsek yang lain.   

“Pengembangan program ini karena polisi menilai anak adalah hal paling penting dalam kehidupan, sehingga tidak ada anak yang seharusnya terlibat urusan dengan hukum,”kata Wakapolresta AKBP Fahmi Arifianto, Senin (11/7/2022).

Menurutnya, anak merupakan harapan di setiap keluarga, Anak merupakan aset penting dan semuanya berharap agar jangan sampai ada anak yang harus berurusan dengan hukum. Namun ketika terpaksa, ada anak yang berhadapan dengan hukum polisi harus siap mengatasinya. 

“Salah satunya dengan memastikan agar proses penyidikan berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan hak anak,” ujarnya.

Dalam program rintisan Polsek Ramah Anak, sejumlah fasilitas di kantor polsek didesain agar anak tidak merasa semakin tertekan. Salah satunya penyediaan keberadaan penyidik dengan kompetensi untuk menangani kasus anak.

"Salah satu indikator keberhasilan program ini adalah tidak ada anak yang harus berurusan dengan kepolisian atau hukum. Semakin banyak anak yang berada di kepolisian untuk berhadapan dengan hukum, maka bisa dikatakan jika kota ini belum ramah anak," jelasnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut