Cegah Klitih, Sultan HB X Minta Orang Tua Dialog dengan Anak
YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X minta orang tua membangun dialog dengan anak untuk mencegah anak terlibat dalam kejahatan jalanan (klitih). Aksi klitih terjadi karena anak terlalu bebas dan kurang mendapat pengawasan dari orang tua.
“Orang tua harus mau membangun dialog. Tapi kalau dengan orang tuanya pun enggak pernah bertemu, pergi ya bebas begitu saja, tidak pernah tahu, pamit pun enggak pernah ya terus bagaimana, kan ada masalah," kata Sultan HB X di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Senin (27/3/2023).
Sultan mengatakan, orang tua perlu mengontrol dan membatasi aktivitas anak di luar rumah. Apalagi bagi anak-anak yang masih di bawah umur, orang tua harus mengecek tempat tidurnya.
Sultan melihat belum perlu penerapan jam malam untuk mencegah aksi ini. Kebijakan itu dikhawatirkan akan meimbulkan pro kontra di masyarakat. Polisi harus mampu mengambil tindakan hukum kasus kejahatan jalanan secara tegas dan konsisten.
"Upaya lain saya belum menemukan, wong nyatanya disel (dipenjarakan) juga tetap terjadi. Sekarang bagaimana keluarga itu bisa membangun konsolidasi sendiri,” katanya.
Sultan juga masih akan mempertimbangkan wacana sekolah khusus bagi anak yang terlibat kejahatan jalanan. Belum tentu orang tua mau memasukkan anaknya ke sekolah ini.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Yogyakarta mengamankan 22 remaja dan 16 di antaranya masih di bawah umur terkait kasus kekerasan yang menimpa N (15) terluka. Polisi telah menetapkan 15 tersangka dan sisanya sebagai saksi.
Peristiwa ini diawali saat korban berinsial N dan kelompoknya yang menggunakan empat sepeda motor berpapasan dengan kelompok pelaku di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada Jumat (24/3/2023) pukul 04.30 WIB dan kemudian saling mengumpat.
Kelompok pelaku yang mengendarai dua sepeda motor kemudian putar balik dan mengejar rombongan korban. Akhirnya sampai di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Bumijo, Jetis, salah seorang dari rombongan pelaku melempar batu hingga membuat kendaraan yang ditumpangi N menabrak pot dan jatuh. Setelah jatuh, N kemudian dikeroyok.
Para pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara dan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 C Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi