get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan 2 Pelaku soal Motif Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja dan Sleman

Cegah Tarif Nuthuk, Pemkot Jogja Intensifkan Pembinaan Juru Parkir

Jumat, 23 Desember 2022 - 12:53:00 WIB
 Cegah Tarif Nuthuk, Pemkot Jogja Intensifkan Pembinaan Juru Parkir
Pemkot Jogja mengintensifkan pembinaan kepada seluruh juru parkir menjelang libur akhir tahun. (Foto : Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemkot Jogja mengintensifkan pembinaan kepada seluruh juru parkir menjelang libur akhir tahun. Pembinaan yang dilakukan Dinas Perhubungan ini untuk mencegah pelanggaran parkir, termasuk pelanggaran tarif atau tarif 'nuthuk'.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan pembinaan dilakukan per kawasan dengan cara mengundang juru parkir maupun kami yang datang langsung ke lokasi parkir.

Menurutnya, pembinaan sebagai upaya preventif tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh juru parkir memenuhi aturan parkir termasuk menaati aturan tarif yang berlaku sehingga tidak muncul pelanggaran di kemudian hari.

"Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tercatat sekitar 850 juru parkir yang dilengkapi dengan surat tugas," ujarnya Jumat (23/12/2022).

Dalam pembinaan juga disampaikan agar juru parkir merawat ladang mata pencaharian mereka dengan menaati aturan yang berlaku. Pelanggaran sekecil apapun berpotensi merugikan banyak pihak.

Agus memastikan akan bertindak tegas terhadap juru parkir nakal. Mereka yang diketahui melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yaitu akan dicabut izin mereka sehingga tidak bisa lagi melakukan kegiatan parkir.

“Jangan karena momentum libur akhir tahun dan banyak wisatawan yang membutuhkan parkir, maka juru parkir bertindak melanggar aturan,” ucapnya mengingatkan.

Saat libur akhir tahun masyarakat yang merasa dirugikan dari kegiatan parkir, termasuk pelanggaran tarif, dapat langsung melapor. Laporan bisa disampaikan ke pos pengamanan dari kepolisian yang ada di beberapa lokasi strategis dengan membawa bukti kuat.

“Juru parkir yang masih nekat menerapkan tarif ‘nuthuk’ atau di luar batas kewajaran sudah masuk kategori melakukan tindak pidana dan akan diproses hukum,” ujarnya.

Terpisah Ketua Forum Komunikasi Petugas Parkir Yogyakarta (FKPPY) Ignatius Hanarto menyebut dimungkinkan akan muncul titik-titik parkir insidentil selama libur akhir tahun karena ruang parkir resmi yang ada tidak mampu menampung kendaraan wisatawan. "Juru parkir resmi akan mengenakan seragam. Warna biru dan hijau supaya jelas bedanya," ujarnya.

Juru parkir resmi sudah diminta menerapkan tarif sesuai aturan yang berlaku yaitu Rp1.000 hingga Rp2.000 untuk sepeda motor untuk parkir tepi jalan umum di semua kawasan. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000 sesuai kawasan parkir di tepi jalan umum.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut