Terhadap surat suara yang rusak ini, nantinya akan dikumpulkan dan dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan di depan Komisioner KPU, Bawaslu dan juga kepolisian dan kejaksaan. Ini dilakukan dengan mengacu pada aturan dan regulasi yang ada, agar tidak disalahgunakan.
“Nanti kami musnahkan sesuai aturan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
KPU juga telah mendapatkan logistik lain berupa alat pelindung diri, seperti masker, face shield, sarung tangan maupun hand sanitizer. Logistik ini mulai didistribusikan ke Panitia pemiliha kecamatan (PPK) untuk diteruskan ke PPS dan KPPS. Sedangkan logistik berupa surat suara dan pendukungnya akan didistribusikan pada H-1 pencoblosan.
“Distribusik akan dilakukan pada H-2 agar H-1 semuanya sudah sampai,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi