Cuma Lulusan SD, 2 Penipu di Sleman Ini Akali Aplikasi Ojek Online
SLEMAN, iNews.id – Dua warga Tulung Selapan Ilir, Sumatera Selatan, N (22) dan temannya SR (41) diamankan petugas Reskrim Polda DIY. Mereka diduga telah memanfaatkan aplikasi ojek online untuk melakukan aksi penipuan.
Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan, kedua pelaku menyasar korban secara acak. Mereka mendaftarkan nomor ponsel korban ke dalam aplikasi ojek online untuk mendapatkan notifikasi atau kode pin.
"Pelaku kemudian menghubungi calon korban dan mengatasnamakan dari penyedia aplikasi ojek online," kata Tony kepada wartawan di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, Kamis (21/3/2019).
Saat berkomunikasi dengan korban, mereka memberitahu bahwa mereka menang undiah berhadiah. Namun, untuk mengurus pengiriman, dibutuhkan uang jasa sebesar Rp500.000 hingga Rp1 juta ke nomor rekening pelaku.
"Kedua pelaku memanfaatkan aplikasi Ojol untuk menipu korban," ujar dia.
Dari pengakuan pelaku, dalam satu hari mereka melakukan aksinya dengan menyasar puluhan nomor ponsel korban secara acak. Hasilnya mereka bisa mendapatkan uang hingga satu juta rupiah.
"Setiap hari mereka bisa menghubungi 50 nomor dan itu dilakukan selama dua tahun," katanya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 handphone yang dipakai untuk melakukan penipuan. Mirisnya, penipuan berbasis digital ini dilakukan oleh dua orang yang berpendidikan terakhir SD.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal