get app
inews
Aa Text
Read Next : Zat Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika, Penyalahgunaan di Vape Bisa Dipidana

Curi Handphone untuk Beli Vape, Tukang Parkir di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Februari 2021 - 22:17:00 WIB
Curi Handphone untuk Beli Vape, Tukang Parkir di Yogyakarta Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan tersangka pencuri handphone untuk membeli vape. (Foto; istimewa)

Korban sempat menjual handphone milik korban dan laku Rp700.000. Uangnya dipakai untuk membeli rokok elektrik dan cairan isi ulang seharga Rp400.000. Sedangkan sisanya Rp300.000 dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut