Curi Handphone untuk Beli Vape, Tukang Parkir di Yogyakarta Ditangkap Polisi
Jumat, 26 Februari 2021 - 22:17:00 WIB
Korban sempat menjual handphone milik korban dan laku Rp700.000. Uangnya dipakai untuk membeli rokok elektrik dan cairan isi ulang seharga Rp400.000. Sedangkan sisanya Rp300.000 dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi