Curi Handphone untuk Booking Cewek di Tempat Karaoke, Residivis Ditangkap Polisi di Jogja
Kamis, 26 Januari 2023 - 16:26:00 WIB
Pelaku merupakan warga Bengkulu yang indekos di Umbulharjo Yogyakarta. Dia merupakan residivis dan pernah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dalam perkara Pencurian dengan pemberatan.
Perbuatannyaakan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 Tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone.
Editor: Kuntadi Kuntadi