Curi Motor Teman Sendiri, Pria Asal Klaten Ditangkap Polisi
Selasa, 25 Januari 2022 - 20:10:00 WIB
Dari hasil pemeriksaan, poelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Bahkan pelaku juga membawa kabur handphone dan dompet berisi surat-surat penting lainnya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi