Curi Sepeda Motor Korban Kecelakaan, Pemuda di Sleman Ditangkap
Jumat, 04 Desember 2020 - 17:06:00 WIB

Petugas juga mengamanakan BPKB, STNK dan pretelan sepeda motor yang dicuri, handphone dan kunci pas yang digunakan untuk membongkar sepeda motor curian sebagai barang bukti (Bb).
“Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi