get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jogja Wonosobo yang Cepat, Aman dan Nyaman untuk Liburan atau Mudik

Daftar 23 Pinjaman Online Ilegal yang Dibongkar Polisi di Jogja

Jumat, 15 Oktober 2021 - 10:40:00 WIB
Daftar 23 Pinjaman Online Ilegal yang Dibongkar Polisi di Jogja
Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek ruko yang menjadi kantor pinjol ilegal di Yogyakarta. (Foto: Istimewa/Ditreskrimsus Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari perusahaan ini setidaknya ada 23 jenis pinjol illegal.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman, mengatakan kantor pinjol yang digerebek itu membawahi puluhan aplikasi pinjol yang mayoritas aplikasi pinjol ilegal.  

“Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Arif Rahman, Kamis (14/10/2021). 
 
Sebanyak 23 pinjol ini berupa 
- WALLIN 
- TUNAI CPT
- DANA TERCEPAT 
- PNJAM UANG 
- KANTONG UANG 
- SUMBER DANA 
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88 
- PAHLAWAN PINJAMAN 
- PINJAMAN TEMAN 
- KREDIT KITA 
- BOS DUIT 
- MONEY GAIN 
- DOKUKU 
- DAILY KREDIT 
- TARIK TUNAI 
- UANG INSTAN 
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN 
- DUIT LANGIT 
- COINZONE 
- SAKU UANG 
- Dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.

Dalam penggerebekan ini petugas mengamankan 83 kolektor atau penagih. Penggerebekan tersebut berawal dari laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 atas nama pelapor berinisial TM. 

Pelapor yang juga korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi. 

"Kami lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pinjol yang meneror korban," katanya. 

Setelah melakukan pendalaman, akhirnya diketahui kantor pinjol ilegal yang mempekerjakan puluhan kolektor tersebut berlokasi di Samirono, Depok, Sleman. Akhirnya bersama dengan Polda DIY dilakukan penggerebekan dan mengamankan 83 kolektor. Polisi juga megamankan 105 ponsel dan 105 perangkat komputer.   

Dalam kasus ini, kata Kombes Pol Arif Rahman, polisi menerapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut