Polisi Gerebek Markas Pinjaman Online Ilegal di Sleman, 83 Kolektor Diamankan
SLEMAN, iNews.id - Polisi menggrebek markas pinjol ilegal di Samirono, Catur Tunggal, Depok, Sleman. Dari dalam sebuah ruko yang dijadikan kantor ini, petugas mengamankan 83 kolektor.
Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ini dilakukan oleh Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar bekerjasama dengan Polda DIY.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 atas nama pelapor berinisial TM.
Pelapor yang juga korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi.
"Kami lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pinjol yang meneror korban," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman, Senin (14/10/2021).
Setelah melakukan pendalaman, ujar Kombes Pol Arif Rahman, akhirnya diketahui kantor pinjol ilegal yang mempekerjakan puluhan kolektor tersebut berlokasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.
"Tim gabungan langsung menggerebek sebuah ruko di wilayah Samirono, Catur Tunggal, Depok, Sleman dan berhasil mendapati adanya praktik pinjol ilegal tersebut," ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati 83 kolektor tengah melakukan penagihan. Seluruh orang yang berada di dalam ruko itu ditangkap, berikut barang bukti 105 ponsel dan 105 perangkat komputer.
Menurut Kombes Arif Rahman, kantor pinjol yang digerebek itu membawahi puluhan aplikasi pinjol yang mayoritas aplikasi pinjol ilegal. "Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujarnya.
Editor: Ainun Najib