get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Gunungkidul DIY

Daftar UMK Jogja 2022, Jadi Patokan Upah Para Pekerja

Senin, 28 November 2022 - 14:43:00 WIB
 Daftar UMK Jogja 2022, Jadi Patokan Upah Para Pekerja
UMK Jogja 2022 . (Foto Ilustrasi : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - UMK Jogja 2022 ini selalu dicari sebagai penentu upah pekerja atau upah minimum kabupaten/kota di Provinsi DIY. UMK ini ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota. 

Penetapan disampaikan Sri Sultan, bahwa besaran UMP Jogja resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Sedangkan besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022 ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022. 

Kenaikan upah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja dan mendorong pekerja untuk lebih terampil serta pula kemauan keras. Dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, pembahasan mengenai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022 mulai dimunculkan. 

Daftar UMK Kabupaten/Kota tahun 2022 sebagai berikut.
Kota Yogyakarta   Rp2.153.970
Kabupaten Sleman    Rp2.001.000
Kabupaten Bantul   Rp1.916.848
Kabupaten Kulonprogo   Rp1.904.275
Kabupaten Gunungkidul   Rp1.900.000

UMK Kabupaten/Kota ditetapkan mulai 1 Januari 2022. Besaran UMK di DIY yang tertinggi di Kota Yogyakarta dan terendah di Kabupaten Gunungkidul. Kesenjangan upah antara kedua tersebut menyempit sebesar 15,2% persen dibandingkan tahun 2021.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut