Tok! UMP DIY Ditetapkan Naik 7,65 Persen Jadi Rp1,981 Juta
YOGYAKARTA, iNews.id - Pemda DIY menetapkan besaran upah minimum Provinsi (UMP) 2023 mengalami kenaikan 7,65 persen sehingga menjadi Rp1.981.782,39. Sebelumnya, UMP DIY 2022 sbesar Rp1,840 juta.
Penetapan UMP DIY ini disampaikan oleh Plh Assisten Sekda DIY bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan, Senin (28/11/2022). Dalam penetapan UMP ini, Pemda DIY mempertimbangkan sejumlah faktor yang mengacu pada formulasi yang diatur pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022, yang dihitung dari laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi dari dewan pengupahan.
Sedangkan untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
"Penetapan UMK berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan dan bupati/wali kota atas hasil pleno dewan pengupahan Kabupaten/Kota dan harus lebih tinggi dari UMP," kata dia, Senin (28/11/2022).
Kenaikan UMP DIY yang mengacu pada formulasi Permenaker Nomor 18 tahun 2022 mendapatkan penolakan dari serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY. Dalam regulasi tersebut, kenaikan upah hanya dibatasi maksimal 10 persen.
Wakil ketua DPD KSPSI DIY, Patra Jatmika mengatakan, bahwa dengan pembatasan kenaikan UMP tersebut tidak akan berpengaruh pada peningkatan daya beli masyarakat.
"Tetap saja, buruh di DIY tidak akan mampu mencukupi kebutuhan hidup layak," katanya.
Menurut dia berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan KSPI bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY hasilnya sebesar Rp 4,229 juta untuk Kota Yogyakarta, Rp4,119 juta untuk Kabupaten Sleman, Rp3,949 untuk Kabupaten Bantul, Rp3,404 untuk Kabupaten Gunungkidul dan Rp3,702 untuk Kabupaten Kulonprogo.
Editor: Kuntadi Kuntadi