get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Bantul, Bus Diduga Oleng Tabrak Pikap Tewaskan Sopir

Dalam 2,5 Bulan Polres Bantul Tindak 26.308 Pelanggaran Lalu Lintas

Kamis, 16 Maret 2023 - 10:59:00 WIB
  Dalam 2,5 Bulan Polres Bantul Tindak 26.308 Pelanggaran Lalu Lintas
Penindakan tilang dalam razia lalu lintas yang digelar Satlantas Polres Bantul. (Foto : HO-Humas Polres Bantul)

BANTUL, iNews.id- Dalam 2,5 bulan jajaran Satlantas Polres Bantul berhasil menindak 26.308 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas ini didominasi oleh pengendara sepeda motor.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan pada periode Januari hingga pertengahan Maret 2023 jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 26.308 pelanggaran. "Rinciannya jumlah tilang 2.123 dan teguran sebanyak 24.185," ujarnya dalam keterangan di Bantul, Rabu (15/3/2023).

Pelanggaran lalu lintas didominasi pengguna sepeda motor yang tak memakai helm. Kemudian memasang knalpot yang memekakkan telinga atau blombongan, tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM) serta tidak membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
 
Polres Bantul terus melakukan razia kendaraan bermotor sebagai upaya penertiban dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Target utamanya adalah kendaraan yang tidak standar baik knalpot blombongan, tanpa spion dan tanpa plat nomor polisi," ujarnya.

"Untuk menekan pelanggaran, Polres Bantul beserta jajaran dengan didukung stakeholder terkait terus melakukan upaya preemtif, preventif, edukatif dan persuasif serta humanis yang didukung penegakan hukum secara elektronik dan teguran simpatik," ujarnya.
 
AKBP Ihsan menyebut terkait pelanggaran lalu lintas khususnya kendaraan berknalpot blombongan pihaknay telah melakukan penindakan serta menyita knalpot tersebut.

Terpisah Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyebutkan selama penindakan periode Januari sampai Maret 2023 ini telah disita sebanyak 939 knalpot blombongan.Dari jumlah itu ada sebanyak 350 knalpot blombongan telah digunakan untuk pembuatan monumen patung seni kuda kepang yang akan dipajang di Taman Milenial Bantul.

"Terhadap sepeda motor berknalpot brong kami berikan sanksi berupa tilang dan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang asli," ucapnya. 

Menurut dia, penindakan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan yang lain.
 
"Keluhan masyarakat tentang suara bising knalpot sering muncul di kalangan masyarakat mereka menghendaki ada penindakan tegas agar kondisi di jalan raya terasa aman dan nyaman," ujarnya.

Untuk diketahui selama 2022, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi mencapai 24.160 pelanggaran, dengan jumlah tilang sebanyak 9.433 dan teguran sebanyak 14.727 dan sebanyak 786 knalpot blombongan yang disita selanjutnya dimusnahkan.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut