get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesan Zainal Arifin Mochtar ke Pelaku Teror: Jangan Jualan Polisi untuk Nakutin Orang

Dalam Draf RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada

Sabtu, 10 April 2021 - 13:26:00 WIB
 Dalam Draf RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej di kantornya, Jumat (9/4/2021). (FOTO MNC Portal Indonesia).

“Jadi logikanya, kalau (martabat) kepala negara asing saja dilindungi masa (martabat) kepala negara sendiri tidak dilindungi?”  katanya.

Ketiga, kritik terhadap pemerintah tidak termasuk penghinaan terhadap presiden dan wapres. Dengan begitu, pengkritik tidak dapat dipidana. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir pasal ini akan membelenggu demokrasi,” kata Eddy.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut