“Jadi logikanya, kalau (martabat) kepala negara asing saja dilindungi masa (martabat) kepala negara sendiri tidak dilindungi?” katanya.
Ketiga, kritik terhadap pemerintah tidak termasuk penghinaan terhadap presiden dan wapres. Dengan begitu, pengkritik tidak dapat dipidana. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir pasal ini akan membelenggu demokrasi,” kata Eddy.
Lihat juga: Venna Mengaku 3 Bulan Tidak Dinafkahi
Editor : Ainun Najib
Follow Berita iNewsYogya di Google News
Bagikan Artikel: