Dampak Wabah PMK, Sleman Kekurangan Pasokan Hewan Kurban
Untuk memenuhi kebutuhan ini, Pemkab Sleman akan menambah pasokan hewan kurban dari luar daerah. Namun hewan yang masuk harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang sudah ditentukan.
”Setiap ternak yang masuk wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan karantina 14 hari. Peternak harus meningkatkan kondisi kesehatan hewan dengan memberikan vitamin, katanya.
Semua hewan yang masuk juga harus dilaporkan kepada petugas kesehatan hewan di pusat kesehatan hewan (puskeswan). Jika ditemukan ada hewan yang tidak sehat, wajib dipisahkan dari ternak yang sehat.
"Persyaratan ketat ini juga berlaku bagi pedagang yang akan mengeluarkan ternak dari Kabupaten Sleman ke luar daerah,” katanya.
Bagi pedagang yang menggelar pasar tiban di Sleman wajib mendapat izin dari kelurahan dan kapanewon (kecamatan).
Editor: Kuntadi Kuntadi