get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh 2 Warga Bolobungkang Sulteng Ditangkap, Motif Pelaku Sakit Hati

Dendam Asmara, Warga Sleman Curi Mobil Milik Mantan Pacar

Selasa, 08 Juni 2021 - 13:28:00 WIB
 Dendam Asmara, Warga Sleman Curi Mobil Milik Mantan Pacar
N Ketiga tersangka pencurian mobil saat digelandang di Polres Klaten. (iNews/Saeful Effendi)

Setelah dilakukan penyelidikan mereka berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Mereka akhirnya ditangkap dengan barang bukti Honda Brio dan kunci duplikat.  

“Dua pelaku kami tangkap di Jakarta setelah kabur membawa mobil curian,” katanya. 

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut