get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! KKB yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Pelaku Pembacokan 2 Warga Yahukimo

Dendam Pribadi, Pedagang Martabak Bacok Penjual Warmindo di Bantul

Senin, 11 September 2023 - 19:30:00 WIB
Dendam Pribadi, Pedagang Martabak Bacok Penjual Warmindo di Bantul
Tersangka pembacokan saat dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Kasihan, Senin (11/09/2023). (Foto: Humas Polres Bantul)

Diselimuti perasaan dendam dan takut akan ancaman korban, membuat tersangka nekat melakukan pembacokan. Pembacokan itu dilakukan oleh tersangka saat korban berjalan di depan gerobak martabaknya. Nandang menyebut tersangka tersulut emosi karena saat korban berjalan sambil melihat ke arahnya dengan tatapan sinis.

“Tidak direncanakan karena setiap jualan selalu membawa sabit,” katanya.   

Akibat pembacokan ini, korban mengalami luka bacok di bagian telapak tangan kanan, kepala dan dada. Karena luka yang cukup parah, korban harus menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah, Gamping.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut