get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

Di Sleman, Penolak Vaksin Covid-19 akan Diberi Sanksi

Selasa, 12 Januari 2021 - 12:59:00 WIB
Di Sleman, Penolak Vaksin Covid-19 akan Diberi Sanksi
Vaksin Covid-19. (Foto : Antara)

SLEMAN, iNews.id- Pemerintah Kabupaten Sleman mengancam akan memberikan sanksi bagi individu atau siapapun yang menolak vaksi Covid-19. Pemerian vaksin ini mulai dilaksanakan pada pertengahan Februari 2021.

"Sanksi untuk yang menolak vaksin Covid-19 tetap akan diberikan, namun mungkin bentuknya bukan denda secara nominal," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Selasa (12/1/2021)

Menurut dia, pemberian sanksi bagi yang menolak vaksin Covid-19 tersebut mengacu pada Undang-undang Kejadian Luas Biasa (UU KLB), sehingga yang menghalangi bisa diberikan sanksi.

"Namun, jika ada daerah yang menerapkan sanksi berupa denda dengan nilai hingga jutaan rupiah, maka kami belum akan memberikan sanksi berupa denda," katanya.

Dia mengatakan pemberian sanksi tersebut merupakan tindakan tegas bagi yang menolak upaya penanganan dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB).

"Pandemi Covid-19 ini merupakan kejadian luar biasa, masuk dalam kejadian bencana nonalam," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut