get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Evakuasi Berlangsung Dramatis

Didenda Rp500.000 karena Serempet Mobil, Sopir Damkar Dapat Apresiasi Bupati Gunungkidul

Minggu, 16 Mei 2021 - 09:45:00 WIB
Didenda Rp500.000 karena Serempet Mobil, Sopir Damkar Dapat Apresiasi Bupati Gunungkidul
Petugas menunjukkan mobil pemadam kebakaran yang sempat serempetan saat memadmkan kebakaran. (foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Viral kasus serempetan mobil pemadam kebakaran (damkar) milik Pemkab Gunungkidul dengan sebuah kendaraan pribadi pada Kamis (13/5/2021) malam mendapat perhatian dari Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Bupati mengapresiasi dan mengganti denda Rp500.000 kepada Jarwan, Sopir mobil damkar yang merupakan tenaga harian lepas (THL). 

Jarwan yang bertugas jaga malam di Damkar, pada Jumat (14/5/20210 sekitar pukul 23.00 WIB mendapat panggilan dari bupati. Mengendarai sepeda motor, Jarwan bergegas menuju ke rumah bupati di Kwarasan, Kedungkeris, Nglipar.

“Saya ditanya kronologis kejadiannya, sampai serempetan,” kata Jarwan.  

Kejadian ini bermula saat Jarwan yang piket mendapat panggilan adanya musibah kebakaran di Semanu. Bersama dengan teman-temannya dia langsung berangkat menggunakan mobil pemadam dengan membunyikan sirine dan lampu rotator. 

Saat tiba di Jalan Wonosari-Semanu ada iring-iringan mobil pribadi sekitar lima unit. Usai memadamkan kebakaran, Jarwan mendapat telepon jika dia ditunggu di Polsek Semanu karena kendaraan yang dikemudikan menyerempet Toyota Avansa dengan Nopol B 1642 KIM. 

“Saya sudah sesuai prosedur membunyikan sirine, tanpa sengaja ada spion mobil yang terserempet dan rusak,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut