get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hanguskan 10 Rumah Dekat Kantor Pajak Bukittinggi, 6 Orang Syok hingga Pingsan

Didenda Rp500.000 karena Serempet Mobil, Sopir Damkar Dapat Apresiasi Bupati Gunungkidul

Minggu, 16 Mei 2021 - 09:45:00 WIB
Didenda Rp500.000 karena Serempet Mobil, Sopir Damkar Dapat Apresiasi Bupati Gunungkidul
Petugas menunjukkan mobil pemadam kebakaran yang sempat serempetan saat memadmkan kebakaran. (foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Upaya mediasi di Polsek Semanu berjalan alot, dan tak membuahkan hasil. Akhirnya mediasi dilakukan di Polres Gunungkidul. Jarwan yang berstatus THL dengan upah Rp80.000 per hari harus membayar denda Rp500.000.     

“Uang saya diganti, terima kasih pak bupati,” kata Jarwan. 

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, apa yang dilakukan Jarwan pantas untuk diapresiasi. Tindakannya sangat bijaksana mau bertanggungjawab terhadap risiko pekerjaanya. Lantaran dia menggunakan kendaraan pemerintah dan bertugas, maka sudah sepantasnya pemerintah tanggung jawab. 
 
“Kecelakaana sangat mungkin terjadi, apalagi mereka berpacu dengan waktui. Saya pesan agar lebih berhati-hati dan tetap semangat dalam mengatasi masalah kebakaran atau misi kemanusian lainnya,” katanya.    

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut