Didominasi Napi Narkotika, 1.099 Narapidana di DIY Terima Remisi Kemerdekaan
Senin, 15 Agustus 2022 - 18:26:00 WIB

Secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada sembilan kepala lapas/rutan/LPKA se-DIY yang nantinya memberikan langsung kepada para warga binaan pada 17 Agustus 2022.
Sultan HB X menuturkan melalui remisi itu akan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Harapannya bisa memperbaiki kualitas hubungan mereka dengan keluarga.
"Karena bagaimana pun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga," tutur Sultan HB X.
Editor: Kuntadi Kuntadi