Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Bantul Razia Panti Pijat dan Spa

BANTUL, iNews.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menggelar razia rumah panti pijat dan spa yang diduga sebagai sarang prostitusi. Dalam razia ini, petugas mengamankan dua orang pegawai salon yang diduga memberikan pelayanan pijat plus-plus.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul, Ribut Bimo Haryo Tejo mengatakan, ada 5 panti pijat dan salon spa yang menjadi sasaran operasi ini. Di antaranya adalah Salon dan Pijat Avail, Pijat dan Salon Spa Dara, Anggrek Salon dan Spa, Segar Bugar Salon dan Spa, serta Kedaton Salon dan Spa.
"Habis Lebaran kan kita juga cipta kondisi makanya kita pemantauan apakah setelah Ramadan apa ada peningkatan tidak. Sekarang kan juga masuk tahun politik, makanya untuk menciptakan kondisi tertib jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan dan kita sifatnya pendekatan preventif agar pelaku usaha sadar," kata dia, Jumat (5/5/2023).
Dalam patroli itu, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Selain dua karyawan spa, ditemukan beberapa pelanggan yang telah melakukan pijat. Meski begitu, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran trantibum.
"Kami menemukan adanya indikasi prostistusi, pelanggan maupun kapster diperingatkan dan dibina oleh petugas. Sekarang kita lebih mengedepankan penindakan secara persuasif," katanya.
Tempat usaha itu ditengarai melanggar Perda Bantul No. 5/2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul, Perda Bantul No 4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda No. 4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Usai diberi pembinaan, kedua karyawan spa tersebut kemudian diminta membuat surat perjanjian untuk tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari.
Editor: Ainun Najib