JPW Desak Ujian Praktik SIM yang Memberatkan Masyarakat Segera Dihentikan

YOGYAKARTA, iNews.id- Jogja Police Watch (JPW) mendesak polisi segera menghentikan ujian praktik SIM yang selama ini dirasa menyulitkan masyarakat. Ini menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY jika peraturan tentang materi atau model ujian praktik sudah dicabut sejak 2021.
"Jika tidak memiliki dasar hukum maka segera saja dihentikan praktik ujian SIM. Jika tetap dilakukan sementara tidak memiliki dasar hukum itu namanya ilegal," ujar Kadiv Humas dan Investigasi JPW Baharudin Kamba, Jumat (5/5/2023).
JPW juga mendorong Kakorlantas Polri segera membuat keputusan yang mengatur tentang praktik ujian SIM. Agar anggota Polantas memiliki dasar hukum dalam melaksanakan aturan tersebut.
"Ujian praktek SIM memang selama ini banyak dikeluhan oleh masyarakat karena dianggap sulit. Sehingga jalan pintas dengan cara 'tembak dilakukan meski harganya jauh lebih mahal," ucapnya.
Menurut Bahar, bagi JPW kesadaran, ketertiban dan kedisiplinan dalam berkendara itu jauh lebih penting. "Karena tidak menjamin juga apabila seorang pengendara yang memiliki SIM tapi tidak ugal-ugalan di jalan," ujarnya.
Sebelumnya Asisten Perwakilan ORI DIY juga Kepala Pencegahan, Chasidin mengatakan, penerbitan dan penandaan SIM diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Pada pasal 46 dinyatakan bahwa Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM dicabut dan tidak berlaku lagi.
"Yang paling krusial adalah setelah peraturan itu dicabut, sampai saat ini belum keluar peraturan Korlantas Polri yang baru. Sementara dalam praktik ujian SIM masih menggunakan aturan itu. Artinya, sejak aturan itu dicabut, praktik ujian SIM itu tidak ada landasan hukumnya," katanya, Kamis (4/5/2023).
Editor: Ainun Najib