get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Penganiayaan Darso, Tangan AKP Hariyadi Diborgol Tali Plastik

JPW Desak Ujian Praktik SIM yang Memberatkan Masyarakat Segera Dihentikan

Jumat, 05 Mei 2023 - 10:13:00 WIB
 JPW Desak Ujian Praktik SIM yang Memberatkan Masyarakat Segera Dihentikan
Tampak lokasi ujian prakit SIM di Satpas Polresta Yogyakarta.JPW mendesak polisi segera menghentikan ujian praktik SIM yang selama ini dirasa menyulitkan masyarakat. (Foto : Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id- Jogja Police Watch (JPW) mendesak polisi segera menghentikan ujian praktik SIM yang selama ini dirasa menyulitkan masyarakat. Ini menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY jika peraturan tentang materi atau model ujian praktik sudah dicabut sejak 2021.

"Jika tidak memiliki dasar hukum maka segera saja dihentikan praktik ujian SIM. Jika tetap dilakukan sementara  tidak memiliki dasar hukum itu namanya ilegal," ujar Kadiv Humas dan Investigasi JPW Baharudin Kamba, Jumat (5/5/2023).

JPW juga mendorong Kakorlantas Polri segera membuat keputusan  yang mengatur tentang praktik ujian SIM. Agar anggota Polantas memiliki dasar hukum dalam melaksanakan aturan tersebut.

"Ujian praktek SIM memang selama ini banyak dikeluhan oleh masyarakat karena dianggap sulit. Sehingga jalan pintas dengan cara 'tembak dilakukan meski harganya jauh lebih mahal," ucapnya.

Menurut Bahar, bagi JPW kesadaran, ketertiban dan kedisiplinan dalam berkendara itu jauh lebih penting. "Karena tidak menjamin juga apabila seorang pengendara yang memiliki SIM tapi tidak ugal-ugalan di jalan," ujarnya.

Sebelumnya Asisten Perwakilan ORI DIY juga Kepala Pencegahan, Chasidin mengatakan, penerbitan dan penandaan SIM diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Pada pasal 46 dinyatakan bahwa Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM dicabut dan tidak berlaku lagi. 

"Yang paling krusial adalah setelah peraturan itu dicabut, sampai saat ini belum keluar peraturan Korlantas Polri yang baru. Sementara dalam praktik ujian SIM masih menggunakan aturan itu. Artinya, sejak aturan itu dicabut, praktik ujian SIM itu tidak ada landasan hukumnya," katanya, Kamis (4/5/2023).

Oleh karena itu, hasil temuan ORI DIY menyebutkan bahwa materi ujian SIM selama ini dinyatakan maladministrasi. ORI DIY juga telah menyampaikan hasil temuan itu ke Polda DIY.

Kajian ORI DIY ini berdasarkan aduan dari seorang warga Kunto Wisnu Aji yang mengeluhkan pelaksanaan praktik ujian SIM, cek kesehatan hingga tes psikologi. Pada 14 September 2021 silam dia mendatangi Satpas Polresta Yogyakarta untuk mencari SIM baru. 

Namun, saat menjalani proses pengajuan, dia merasa dipersulit. Seperti tes kesehatan dan psikologi yang saat itu tidak menggunakan layanan kesehatan selain klinik di depan Gedung Satpas Polresta Jogja. 

Kemudian tes berkendara materi-materi yang diujikan tidak sesuai dengan kondisi jalanan. Misalnya seperti praktik zig-zag, berkendara di lintasan angka delapan dan zig-zag maju mundur menggunakan mobil.

Menurutnya dari materi praktik baik untuk SIM C dan SIM A, kesemuanya tidak pernah dijumpai dalam berkendara sehari-hari.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut